Syarat Pembuatan KK Baru
Apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus KK baru di Kota Yogyakarta?
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus KK baru di Kota Yogyakarta?
Dari: +6281578082xxx
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Dokumen ini menjadi bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga terhadap keberadaan kependudukan seseorang. Kartu Keluarga juga menjadi dasar proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan kependudukan lainnya.
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan biodata atau dan susunan keluarga dari kepala keluarga dan anggotanya. Perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan kepada Disdukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain :
1. Pengantar RT / RW
2. Formulir permohonan KK
3. Izin tinggal tetap bagi orang asing
4. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
5. Form permohonan pindah (bagi yang pindah antar dalam satu kelurahan)
6. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
7. Surat Keterangan Datang dari luar negeri (bagi yang baru pindah dan datang dari luar negeri). (tribunjogja.com)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta