Syarat Permohonan Mutasi Pecah SPPT PBB

Permohonan ini lazim dilakukan untuk memecah SPPT PBB yang semula satu nama menjadi dua nama atau lebih

Tayang:
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM - Mohon infonya gimana cara dan syarat-syarat mendapatkan PBB baru, sementara saya mendapatkan hibah sebuah tanah dan bangunan semula tanah dan bangunan tersebut atas nama 1 orang dan sestifikat tanah sekarang sudah menjadi 2 nama? Terima kasih.

Dari: +628562875xxx

Dalam kasus ini, Anda diharapkan untuk melakukan permohonan mutasi pecah persil. Permohonan ini lazim dilakukan untuk memecah SPPT PBB yang semula satu nama menjadi dua nama atau lebih. Berikut langkah-langkahnya :

1. Surat Permohonan Mutasi / Balik Nama SPPT PBB
Persyaratan :
a. Pengantar RT dan RW
b. Bukti Kepemilikan Tanah
c. SPPT PBB lama
d. Kartu Keluarga
e. KTP
f. Surat Peralihan Hak

2. Surat Permohonan Pemecahan SPPT PBB
Persyaratan :
a. Pengantar RT dan RW
b. Bukti Kepemilikan Tanah
c. SPPT PBB lama
d. Kartu Keluarga
e. KTP
f. Surat Peralihan Hak

Kantor Kelurahan atau Desa setempat akan memberikan surat keterangan yang menerangkan tentang hal ihwal terjadinya Permohonan Mutasi / Balik Nama serta Pemecahan SPPT PBB berdasarkan bukti dan kelengkapan administrasi tersebut di atas.

Setelah itu, bawa surat keterangan tersebut sebagai pengantar pengurusan lebih lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah yang ada di kota pemohon. (tribunjogja.com)

Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Tags
PBB
tanah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved