Pilkada Bantul

PDIP Optimis Punya Lawan di Pilkada Bantul

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bantul, Sri Surya Widati dan Misbakhul Munir resmi didaftarakan ke KPU Bantul

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Anas Apriyadi
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bantul, Sri Surya Widati dan Misbakhul Munir resmi didaftarakan ke KPU Bantul. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bantul, Sri Surya Widati dan Misbakhul Munir resmi didaftarakan ke KPU Bantul di hari pertama pendaftaran calon kepala daerah Bantul pada Minggu (26/7/2015).

Pendaftaran pasangan yang diusung oleh PDIP dan Partai Nasdem ini diawali dengan upacara penandatangangan kesepakatan pasangan calon dengan partai pengusung di Seretariat DPC PDIP Bantul.

Pasangan ini kemudian diarak menuju Kantor KPU dengan menggunaan andong.

"Kita ke KPU diikuti parade dan pawai becak dan andong sekitar 15 sampai 18 buah, parade diikuti 17 PAC, organisasi relawan, dan juga simpatisan masyarakat," ujar Purwono, Ketua Panpel Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bantul dari PDIP.

Sesampainya di Kantor KPU, pasangan ini didaftarkan oleh Ketua DPC PDIP Bantul, Aryunadi dan Ketua DPD Partai Nasdem Bantul, Bibit Rustamta dan diterima oleh Komisioner KPU Bantul.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Bantul, Arif Widiyanto menjelaskan dalam pendaftaran tersebut pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat dengan catatan menyerahkan kopi berkas lainnya.

"Baru hardcopy asli, untuk salinan belum diterima dan bisa diperbaiki di masa perbaikan," ujarnya.

Menanggapi kemungkinan Pilkada Bantul ditunda hingga 2017 jika hanya pasangan Ida-Munir yang mendaftar, Ketua DPC PDIP Bantul, Aryunadi mengaku optimis pilkada tetap dapat berjalan dengan adanya lawan bagi pasangan yang diusungnya.

"Kita optimis semua stakeholder pasti menginginkan proses pemilukada serentak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menghasilkan pemimpin yang handal bagi kabupaten Bantul, jadi kita tidak berandai-andai,"
tuturnya.

Ketua KPU Bantul, M Johan Komara menjelaskan pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015, ada sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pasangan calon dan partai yang mengusungnya.

Syarat tersebut diantaranya wajibnya pasangan calon untuk hadir saat pendaftaran, adanya surat persetujuan dari pengurus pusat partai pengusung, serta SK kepengurusan partai pengusung.

"Kalau yang kurang diperbaiki di masa perbaikan selama tiga hari pada 4-7 Agustus," terangnya.

Johan menambahkan adanya perubahan aturan mengenai perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPUD.

Menurutnya setelah masa pendaftaran ditutup pada Selasa (28/7), ada masa sosialisasi ke partai politik pada 29-31 Juli 2015. Setelah itu dibuka kembali masa pendaftaran kedua pada 1-3 Agustus 2014.

"Jika tidak ada yang mendaftar, akan ada penundaan seluruh tahapan pilkada, dan baru dilaksanakan pada 2017," ungkapnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Pilkada
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved