Orangtua Bisa Lapor Secara Online Bila Anaknya Dipelonco

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melarang pihak sekolah untuk menggelar aksi perpeloncoan terhadap siswa baru

Orangtua Bisa Lapor Secara Online Bila Anaknya Dipelonco
Istimewa
Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melarang pihak sekolah untuk menggelar aksi perpeloncoan terhadap siswa baru dalam masa orientasi siswa.

Anies meminta agar para orangtua melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar perpeloncoan.

"Kami meminta kepada orangtua siswa baru untuk memantau jika ada perpeloncoan. Sekolah yang terbukti mendiamkan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas," ujar Anies saat mengunjungi SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat situs resmi yang dapat digunakan masyarakat, khususnya orangtua siswa, untuk melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar aksi perpeloncoan.

Orangtua dapat melaporkan di alamat situs mopd.kemdikbud.go.id.

Anies menjamin laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan.

Menurut Anies, Kemendikbud sebenarnya telah membuat aturan yang berisi larangan menggelar perpeloncoan yang biasa dilakukan dalam masa orientasi siswa.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2014.

"Sanksinya bisa macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil," kata Anies. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags
Ospek
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    Tribun JualBeli
    © 2022 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved