Bule Coret Tugu Pal Putih Harus Dipidanakan
Kalau memang terbukti melakukannya dalam kondisi sadar, maka harus diberlakukan pidana dengan pasal 104 uu no 11 th 2010 tentang cagar budaya.
Penulis: khr | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM JOGJA - Kasus seorang bule perempuan tiba-tiba menumpahkan cat berwarna merah ke Tugu kebanggaan Kota Yogya, Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 12.00 WIB tadi sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
Koordinator Masyarakat Advokasi Budaya (Madya), Johanes Marbun, meminta kepolisian membuka lebar-lebar fakta dibalik alasan bule yang dari identitasnya bernama YIT KAMPAK MGA asal Ceko tersebut.
"Saya berpikir dia orang kok bisa ngecat dan bawa cat itu bagaimana. Menurut saya kok tidak ada orang stres trus nyoret2 gitu, " ucap Marbun ketika dihubungi Tribunjogja.com.
Karenanya dia meminta kepolisian menyelidiki lagi motif dari perilaku aneh yang menggemparkan ini, sebab menurutnya aneh kalau orang dilanda stress atau iseng, kemudian melakukan perbuatan mengecat tugu, yang termasuk cagar budaya tersebut.
Kalau memang terbukti dia melakukannya dalam kondisi sadar tentu saja harus diberlakukan pidana kepadanya dengan pasal 104 uu no 11 th 2010 tentang cagar budaya.
"Dia bisa dihukum dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda minimal 10 juta rupiah," ujar Marbun.
Selain itu harus juga diperiksa dia secara dokumen terkait apakah lengkap atau tidak, kalau tidak tentu nantinya masalahnya akan bertambah.
"Yang penting ini (penanganan kasus) harus terbuka karena sudah menjadi sorotan masyarakat luas," lanjut Marbun. (Tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tugu-dicoret_0507_20150705_151544.jpg)