Ratusan Pekerja KSPN PT Djohartex Magelang Terancam PHK

Pihak pengurus KSPN menilai PHK yang diterapkan oleh perusahaan menyalahi aturan.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ratusan pekerja pabrik tekstil PT Djohartex yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) juga terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan. Meski belum mengadu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, pihak pengurus KSPN menilai PHK yang diterapkan oleh perusahaan menyalahi aturan.

Sekretaris KSPN Kabupaten Magelang, Sujarko menjelaskan, pihaknya telah menerima adanya informasi pekerja yang tergabung dalam KSPN akan mendapat PHK. Hanya saja, saat ini PHK baru berjalan bagi sekitar 150 orang.

“Meski PHKnya menyalahi undang-undang karena pesangonnya tidak sesuai, hingga saat ini belum ada yang mengadu ke kami (pengurus KSPN),” jelasnya, Rabu (17/6/2015).

KSPN adalah salah satu organisasi yang mewadahi pekerja di perusahaan tersebut, selain Serikat Pekerja Nasional (SPN). Sebelumnya, Selasa (16/6/2015), kehawatiran akan PHK juga disikapi oleh ratusan pekerja yang tergabung dalam SPN. Mereka mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) setempat.

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Magelang Ismail menjelaskan, PT Djohartex telah memanggil satu per satu para karyawan. Dalam pemanggilan itu, para pekerja diminta untuk menandatangi surat peryataan keluar dari perusahaan. Setelah itu, mereka akan diberi uang pesangon.

“Dari keterangan beberapa pekerja, jika pekerja mau menandatangi surat undur diri, maka masa kerja mereka selama bertahun-tahun tidak dianggap atau dinolkan lagi. Bahkan, pekerja juga sempat diancam tidak akan diberi uang pesangon jika tidak mau menandatangi surat undur diri tersebut,” katanya.

Perusahaan diketahui juga telah memberhentikan sekitar 65 karyawan tetap yang berusia diatas 50 tahun. Mereka yang diPHK juga sudah bekerja sekitar 30 tahun dan perusahaan sudah memberikan pesangon sekitar Rp 24 juta

Dengan adanya dinamika tersebut, pihaknya kemudian melaporkan hal ini ke Disnakersostrans Kabupaten Magelang. Dengan harapan, Pemkab bersedia menjembatani permasalahan para pekerja yang saat ini nasibnya bergantung pada perusahaan tekstil yang berada di Jalan Purworejo-Magelang, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang ini.

Dia juga menyayangkan, adanya surat kontrak kerja yang tidak jelas bagi pekerja yang selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut. Hal itu, ujarnya, mendesak adanya pengawasan dari Pemkab terkait dengan pengawasan legalitas surat kontrak itu.

“Kami berupaya mengadvokasi teman-teman SPN dan memperhatikan kaum-kaum marginal. Saya juga meminta ke para pekerja jika dipanggil, maka nanti harus ada pernyataan resmi dari perusahaan. Jangan hanya secara lisan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved