Polisi Bebaskan Dua Tersangka Joki SBMPTN di UNS
MYA (20) yang merupakan Joki dan TA (19) peserta SBMPTN dibebaskan lantaran sesuai prosedural usai ditahan selama 1x24 jam.
TRIBUNJOGJA.COM - Dua tersangka kasus joki saat Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, tanggal 9 Juni 2015, dibebaskan.
Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan menuturkan dua tersangka yakni MYA (20) yang merupakan Joki dan TA (19) peserta SBMPTN dibebaskan lantaran sesuai prosedural usai ditahan selama 1x24 jam.
"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah karena meskipun terbukti melakukan kecurangan, akan tetapi tindakan pidana melanggar pasal berapa masih kami selediki," ujar Kapolsek, Senin (15/6/2015).
Seperti diketahui, pada pelaksanaan SBMPTN lalu, TA yang merupakan warga Purworejo mengajak MYA yang merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengerjakan soal SBMPTN di UNS.
Aksi keduanya sempat mulus pada sesi pertama tes, tetapi pada sesi kedua pengawas SBMPTN memergoki keduanya saat mengerjakan lembar soal di kamar mandi yang letaknya dekat dengan ruang ujian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ujian-snmptn_0603.jpg)