Miris, Ini Korban Kebrutalan Kru Kapal Pesiar Asal Indonesia
Pelaku dihukum penjara 30 tahun. Kini korban melayangkan gugatan ke perusahaan kapal pesiar Holland America
TRIBUNJOGJA.COM - Perempuan yang menjadi korban perkosaan serta penganiayaan oleh kru kapal pesiar Holland America, MS Nieuw Amsterdam asal Indonesia, Ketut Pujayasa mengalami kondisi yang sangat memperihatinkan.
Di persidangan yang digelar, terungkap bahwa korban menderita luka-luka serius di bagian wajah.

Foto: Mail Online
Korban dipukuli lalu diperkosa pada bulan Februari tahun lalu.
Setelah itu, pelaku hendak melemparkannya dari kapal ketika korban berjuang untuk hidup.

Foto: Mail Online
Dalam persidangan itu pula terungkap bagaimana kronologi kejadian tersebut.
Ketut Pujayasa yang dituntut hukuman penjara 30 tahun ini menggunakan kunci master kamar para penumpang untuk masuk ke kamar korban.

Ketika ditanya alasan kenapa ia memilih korban wanita itu, Ketut menjawab bahwa wanita itu telah berlaku kasar dengan cacian ketika hendak mengirimkan sarapan pagi.
Sebelum peristiwa itu, korban tengah berkumpul bersama rekan-rekannya.
Pada tengah malam, korban kembali ke kamarnya untuk bersiap-siap tidur.
Saat itulah dia melihat adanya bayangan di balkon kamar.
Seketika, seorang pria melompat ke arah dirinya lalu memukuli di bagian kepala dengan menggunakan laptop.
Penganiayaan belum berhenti, korban dicekik menggunakan tangan kosong dan kabel telepon.
Setelah itu, pelaku memperkosanya dan terus memukulinya selama hampir satu jam.
Lalu, ia menyeret korban yang berteriak itu ke balkon dengan maksud untuk membuangnya ke laut.
Beruntung korban masih memiliki sisa-sisa tenaga untuk melawan.
Ia berpegangan supaya tidak dilemparkan hingga akhirnya bisa lolos lalu lari ke arah pintu dan keluar menuju lorong.
Ternyata di luar sudah ada banyak orang yang mendengar teriakannya.
Saat itu, mereka sudah berusaha melakukan panggilan darurat 911 namun tidak direspon cepat.
Lantaran panggilan darurat ini tidak langsung dihubungkan ke petugas keamanan melainkan tersambung ke front office.
Selain itu, panggilan darurat itu juga tidak dimasukan ke dalam daftar panggilan prioritas utama.
Saat keluar, korban dalam kondisi setengah telanjang dengan wajah penuh luka dan berlumuran darah.
Akhirnya para penumpang lainnya pun membantu dan menolongnya.
Korban menggugat perusahaan Holland America

Foto: Alamy via Mail Online
Perkembangan terkini, korban kini melayangkan gugatan kepada perusahaan kapal pesiar Holland America.
Dalam gugatan yang dilayangkan di Distrik Seatlle ini, korban menggugat perusahaan atas tuduhan bahwa perusahaan itu telah lalai melindungi para penumpangnya.
Sebagaimana dilansir Mail Online, Rabu (3/6/2015), pengacara korban, John H Hickey menjelaskan bahwa perusahaan tersebut gagal dalam menjalankan protokol panggilan darurat 911 yang tepat.
Selain itu, perusahaan kapal pesiar juga telah lalai dengan memberikan akses kunci master kepada pelaku sehingga memungkinkan dirinya memiliki akses ke semua kamar penumpang secara bebas.
Gugatan yang rencananya akan mulai disidangkan pada 7 November 2016 ini, korban meminta ganti rugi sebesar 50 juta dolar, dan 365 juta dolar ganti rugi karena ia kini menderita cidera otak traumatis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kapal-pesiar_0406_1_20150604_152016.jpg)