Lima Anggota Kopassus Terkait Penganiayaan Anggota TNI AU Diperiksa
Denpom IV/4 menyatakan lima anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan Sukoharjo sebagai tersangka kasus pengroyokan dan penganiayaan anggota TNI AU.
TRIBUNJOGJA.COM - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 menyatakan lima anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) grup 2 Kandang Menjangan Sukoharjo sebagai tersangka kasus pengroyokan dan penganiayaan anggota TNI Angkatan Udara (AU).
"Lima tersangka anggota Grup-2 Kopassus telah diserahkan pada kami. Saat ini masih kami menyelidiki kasus tersebut," terang Komandan Denpom IV/4 Solo, Letkol CPM Witono saat ditemui wartawan, Rabu (3/5/2015).
Selain memeriksa tersangka, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti lain terkait peristiwa tersebut.
Namun pihak Denpom hingga saat ini masih enggan berkomentar terkait bentuk penyelidikan yang dilakukan.
"Intinya masih kami proses, jika ditemukan fakta baru nanti akan kami kabarkan lebih lanjut," sambungnya.
Terkait lima tersangka yang diperiksa Denpom, Kopassus yang telah menyerahkan lima tersangka pelaku penganiayaan terhadap empat anggota TNI AU.
Penganiayaan yang terjadi di Karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) dini hari, mengakibatkan seorang anggota TNI AU meninggal dunia setelah dirawat selama satu hari pasca kejadian. (Tribunjateng.com)