Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara
Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Editor:
Hendy Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp2.000," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara. (Rahmat Patutie)