Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara

Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Editor: Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp2.000," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara. (Rahmat Patutie)

Sumber: Tribunnews
Tags
seleb
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved