Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat dan waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah diatur dalam Peraturan KaBPN nomor 1/2010

Tayang:
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

SAYA mau tanya ke BPN DIY. Apa syarat balik nama sertifikat tanah? Berapa lama pengurusannya? Berapa biayanya? Apa arti validasi sertifikat? Berapa lama proses validasi? Terima kasih. +6285297100xxx

Syarat dan waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah diatur dalam Peraturan KaBPN nomor 1/2010, antara lain :

A. Syarat balik nama sertifikat tanah :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Akta jual beli dari PPAT
6. Fotokopi KTP dari para pihak penjual - pembeli dan / atau kuasanya
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB)

B. Waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah yakni lima hari

C. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2010, saudara bisa mengakses peraturan-peraturan tersebut pada www.bpn.go.id

D. Validasi sertifikat adalah sebelum akta dibuat oleh PPAT atau lebih dikenal pengecekan sertifikat, maka PPAT wajib melakukan pemeriksaan sertifikat yang akan dialihkan di Kantor Pertanahan letak tanah.

E. Waktu proses pengecekan sertifikat adalah satu hari

Arie Yuriwin

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved