Pemkot Magelang Siap Tindak Tegas Minimarket Nakal Jualan MIras
Diskoperindag) Kota Magelang menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras)
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol golongan A di sejumlah minimarket Kota Magelang. Diskoperindag akan menindak tegas pengusaha minimarket yang tetap bandel dalam menjual miras tersebut.
“Kami belum menemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan A di 20 minimarket yang ada di Kota Magelang. Dari informasi yang kami dapat, sebagian besar toko modern itu sudah menarik miras seperti jenis bir, sebelum Permendag diundangkan, 16 April lalu,” ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang, Isa Ashari, Minggu (19/4/2015).
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan jemput bola dengan cara memberi pembinaan kepada pengusaha ritel modern khususnya minimarket, supaya tidak menjual lagi miras jenis apapun.
“Kalau pembinaan ini tidak dijalankan, ya kita beri tindakan tegas nanti," tegasnya.
Komitmen itu terkait aturan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Permendag No 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kemendag, soal aturan baru.
"Tapi, kami akan tetap melakukan pengawasan intensif di semua minimarket. Kami sangat apresiatif dengan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Sebab dimungkinkan, hal itu dapat mengurangi tindakan anarkis yang biasa dipicu pengaruh minuman keras tersebut," paparnya.
Selain melakukan pengawasan, pihaknya akan segera mengajukan draft revisi Perda No 16 Tahun 2002 tentang minuman beralkohol. Hal tersebut, kata dia, agar sinkron dengan aturan pemerintah pusat. Isa menyebut, Perda 16/2002 yang dimiliki Kota Magelang hanya membatasi penjualan miras golongan B (5-20 persen alkohol) dan golongan C (20-50 persen alkohol).
Sementara untuk golongan A (di bawah 5 persen) masih bebas diperjualbelikan di minimarket maupun warung-warung.
"Karena itu kita harus segera sesuaikan dengan aturan dari pemerintah. Targetnya, tahun ini sudah tuntas. Untuk sementara, minimarket tetap tidak boleh jual miras jenis apapun," jelas mantan Kepala Dinas Pengelola Pasar.
Sementara itu, sejumlah minimarket memang sudah terlihat lagi produk minuman alkohol. Hanya menyisakan merk serupa dengan bir, namun komposisinya tidak mengandung alkohol alias nol persen.
Hal itu diakui Yuni, salah seorang karyawan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Magelang Utara. Dia mengatakan, sejumlah miras sudah mulai ditarik beberapa waktu lalu. “Sekarang enggak jual lagi yang ada alkoholnya,” tandasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/miras-alkohol-bir-minuman-keras_20150415_101438.jpg)