Ini Penjelasan Pakar UGM Soal Nata De Coco Dengan Pupuk ZA

menyayangkan pernyataan Polres Sleman yang buru-buru menyebutkan penggunaan pupuk ZA tersebut tidak layak untuk makanan.

Penulis: ang | Editor: Hendy Kurniawan
Tribun Jogja/Santo Ari
Polres Sleman membongkar produksi pangan dengan bahan tambahan pupuk ZA. Produk industri rumahan yang berada di bangunan bekas SD N Semarng 3, Sidomulyo, Godean, Sleman tersebut menghasilkan olahan nata jeli (nata de coco) yang terbuat dari endapan air kelapa. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Prodi Ilmu dan Industri Peternakan Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono menjelaskan pupuk ZA memiliki sifat mudah larut dalam air. Sehingga dalam penggelolaannya, nata de coco yang sudah jadi harus dicuci dengan cara dimasak ulang agar kandungan pupuk ZA yang belum habis dapat larut.

“Pupuk ZA digunakan untuk mengikat senyawa nitrogen sebagai faktor pendukung pertumbuhan bakteri Acetobacter Xylinum yang diperlukan untuk proses fregmentasi endapan sari kelapa. Sisanya yang tidak termanfaatkan harus dibuang dengan cara dimasak ulang sampai tiga kali,” katanya menjelaskan, Jumat (17/4/2015).

Lebih lanjut, pria yang juga anggota Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyayangkan pernyataan Polres Sleman yang buru-buru menyebutkan penggunaan pupuk ZA tersebut tidak layak untuk makanan. Pasalnya, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan ilmiah.

“Dengan demikian akan semakin menguatkan stigma masyarakat bahwa semua bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh seakan-akan sangat berbahaya. Padahal penggunaan bahan kimia telah diatur dengan ambang batas telah ditetapkan. Dan penetapan ambang batas sendiri merupakan hasil penelitian yang kredibilitas serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnain menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium. Kendati demikian keterangan dari saksi ahli, yang dihadirkan penyidik menuturkan bahwa pupuk Za yang digunakan merupakan non food grade atau bukan bahan campuran makanan.

“Kami masih menunggu hasil uji lab sebagai bukti otentik, apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Meskipun dari keterangan ahli sudah menyatakan non-food grade,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved