Polres Sleman Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Polres Sleman melibatkan saksi ahli dalam pemeriksaan kasus pabrik pembuatan nata de coco yang menggunakan pupuk ZA dalam campurannya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman melibatkan saksi ahli dalam pemeriksaan kasus pabrik pembuatan nata de coco yang menggunakan pupuk ZA dalam campurannya.
Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnai, pun membeberkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut saksi ahli mengatakan bahwa bukan merupakan bahan campuran untuk pembuatan makanan. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menunggu hasil laboratorium terkait kandungan pupuk ZA yang dicampur dalam pembuatan makanan.
Diberitakan sebelumnya, jajaran reskrim Polres Sleman melakukan inspeksi pada pabrik pembuatan nata de coco yang berada di Sembung Lor, Sidomoyo, Godean. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati pabrik nata de coco milik Danang Ari Prasetyo (36) menggunakan pupuk ZA. Dari sana petugas menyita contoh produk untuk dilakukan uji laboratorium.
Kapolres Sleman menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium. Kendati demikian keterangan dari saksi ahli, yang dihadirkan penyidik menuturkan bahwa pupuk Za yang digunakan merupakan non food grade atau bukan bahan campuran makanan.
"Kalau keterangan dari saksi ahli, pupuk Za bukan merupakan bahan campuran makanan. Saat ini kami masih menunggu hasi laboratorium terkait apakah penggunakan pupuk ZA bahaya atau tidak," jelas Kapolres akhir pekan kemarin.
Dari keterangan saksi ahli, lanjut Faried, ada bahan khusus lainnya yang digunakan untuk pembuatan nata de coco, dimana bahan khusus itu juga mempunyai kandungan yang sama dari ZA.
"Bukan menggunakan pupuk ZA, ada bahan campuran makanan khusus lain yang kandungannya sama,"urainya. (*)