Polisi Pakai Saksi Ahli untuk Kasus Nata De Coco Pakai Pupuk ZA
Sang saksi ahli menyatakan, pupuk ZA bukan bahan campuran untuk pembuatan makanan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Arie
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman melibatkan saksi ahli dalam pemeriksaan kasus pabrik pembuatan nata de coco yang diduga menggunakan tambahan bahan pupuk ZA atau Zwavelzure Ammoniak (pupuk kimia buatan yang mengandung amonium sulfat). Sang saksi ahli menyatakan, pupuk ZA bukan bahan campuran untuk pembuatan makanan.
Demikian dikatakan Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnain, Sabtu (11/4/2015). "Keterangan dari saksi ahli, pupuk ZA bukan merupakan bahan campuran makanan. Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium terkait, apakah penggunakan pupuk ZA bahaya atau tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Sleman melakukan inspeksi ke pabrik pembuatan nata de coco di Sembung Lor, Sidomoyo, Godean, pekan lalu. Nata de coco adalah hidangan yang terlihat seperti jeli, berwarna putih hingga bening dan bertekstur kenyal.
Dalam operasi tersebut polisi mendapati pabrik nata de coco milik Danang Ari Prasetyo (36) itu menggunakan bahan tambahan pupuk ZA. Petugas pun menyita contoh produk untuk dilakukan uji laboratorium. (*)
Berita lengkap dapat dibaca di harian Tribun Jogja edisi Senin (13/4/2015).