Kos 'Remang-remang' Bisa Rusak Citra Yogya sebagai Kota Pelajar
Sebagai Kota Pelajar, harusnya tidak hanya ilmu pengetahuan semata yang bisa diperoleh para siswa yang belajar di kota ini.
Penulis: had | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan pada Pemerintah DIY untuk segera membenahi peraturan tentang tempat penginapan kategori kos-kosan. Sebab banyak yang saat ini dinilai menyalahi tatanan.
Salah satu rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur DIY 2014, Sudarto, dalam Rapat Paripurna pembacaan catatan dan rekomendasi kepada Pemda DIY, di Gedung DPRD DIY, Senin (6/4/2015).
Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur DIY 2014, Nur Sasmito, menjelaskan, saat ini banyak kos-kosan di wilayah DIY yang tidak lagi mencerminkan nilai sebagai Kota Pelajar, melainkan justeru memperburuk citra Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan.
“Hampir semua tahu, banyak kos-kosan remang-remang, terutama di daerah tertentu, baik Kota maupun Kabupaten. Intinya, kita ingin mengingatkan bahwa DIY adalah kota pendidikan terkemuka, lahir batin,” katanya.
Menurutnya, sebagai Kota Pelajar, harusnya tidak hanya ilmu pengetahuan semata yang bisa diperoleh para siswa yang belajar di kota ini. Namun juga pendidikan moral yang disinkronkan dengan budaya ketimuran.
“Perhatian pada pendidikan masih sangat kurang dibanding dengan dunia wisata. Seolah-olah (kos-kosan remang-remang) dipermaklumkan dan dianggap menjadi bagian dari dunia pariwisata. Sebetulnya kan tidak boleh seperti itu,” katanya.
Ia mengungkapkan, memang di beberapa daerah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda). Namun penerapannya belum maksimal. Selain itu, diakui memang kewenangan pembinaan dan penertiban adalah di Pemkab dan Pemkot.
“Gubernur kan punya kewenangan mengoordinir dan mengembalikan budaya leluhur,” tegasnya.
Yang memprihatinkan, imbuh Nur Sasmito, seiring perkembangan zaman adanya kos-kosan bukan lagi sebagai sarana pengembangan pembelajaran, melainkan hanya memenuhi kepentingan bisnis semata.
“Harusnya ada regulasi terkait apakah ini kos-kosan atau penginapan atau hotel. Agar pembinaan bisa diklasifikasikan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat dimintai tanggapan terkait rekomendasi tersebut, menyatakan bahwa kewenangan terhadap penataan dan penertiban kos-kosan tidak berada di provinsi, melainkan di Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Kos itu tingkat dua (Kabupaten/Kota) wewenangnya, bukan tingkat 1 (provinsi). Saya bisanya hanya menyampaikan ke Bupati dan Wali Kota, sebab wewenang itu kan ada di Kabupaten/Kota,” kata Sri Sultan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kos-kosan-rumah-kos_20150406_184722.jpg)