Sembunyikan 23 Liter Ciu Oplosan, Sukarman Digiring ke Kantor Polisi

Dia ditangkap Polsek Borobudur setelah diketahui menyembunyikan 23 liter minuman keras (miras) jenis Ciu yang dikemas dalam plastik

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sukarman (50), tak berkutik saat polisi menggeledah kamar di rumahnya, Dusun Gunung Mijil, Desa Kebonsari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Dia ditangkap Polsek Borobudur setelah diketahui menyembunyikan 23 liter minuman keras (miras) jenis Ciu yang dikemas dalam plastik dan dua botol minuman mineral berkapasitas 1,5 liter.

Kepada Tribun Jogja, Sukarman mengaku berjualan Ciu sehabis Lebaran lalu. Dia mengatakan, Ciu itu dijualnya dengan cara dioplos dengan air mineral. Adapun, uang hasil menjual Ciu tersebut dia pergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Saya nekat  berjualan karena terdesak kebutuhan. Saya tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya saya jualan itu (miras),” ujar Sukarman saat ditemui di Mapolsek Borobudur, Kamis (26/3/2015).

Sukarman menjelaskan, agar lebih menguntungkan, dia menjual Ciu yang dioplos dengan air mineral. Dia mengatakan, untuk takaran oplosan itu, berisi satu liter Ciu yang dioplos dengan tiga liter air mineral.

“Untuk satu liter Ciu itu harganya Rp 45 ribu. Saya dapatkan Ciu ini dari Yogyakarta,” katanya.

Residivis kasus perampokan yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kota Magelang ini mengatakan, untuk keuntungan yang didapatkan tidak bisa dipastikan. Hal itu lantaran, pembeli bisa membeli miras oplosannya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 ribu hingga Rp15 ribu. Bahkan, dia juga memiliki pelanggan tetap dari minuman yang dijualnya tersebut.

Kapolsek Borobudur, AKP Amin menjelaskan, penangkapan Sukarman berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung miras oplosan tersebut. Menurut Amin, begitu mengetahui informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggrebekan.

Saat melakukan penggrebekan pada Rabu (25/3/2015) sore, Amin mengatakan, pelaku sempat menyembunyikan ciu dalam kemasan plastik di dalam tas. Bahkan, istri tersangka sempat menutupi barang bukti itu dengan kasur di kamarnya.

“Setelah kami geledah ternyata tas hitam itu berisi Ciu dan beberapa sudah dioplos dengan air mineral. Ada sekitar 20 plastik berisi Ciu berkapasitas 1 literan dan ada dua botol air mineral dengan kapasitas 1,5 liter. Jadi total ada 23 liter Ciu," jelas Amin.

Tak hanya membekuk Sukarman, polisi juga membekuk Tri Joko Susilo, warga Jligudan, Kecamatan Borobudur, dan Sumedi, warga Ringin Putih, Kecamatan Borobudur yang sedang mimum miras di wilayah Borobudur. Dari keterangan dua pelaku tersebut, miras tersebut dibeli dari Budi Laksono, seorang penjual jamu di Kecamatan Borobudur. Budi diketahui kerap berurusan dengan polisi karena menjual miras.

Dia mengatakan, tersangka melanggar Perda nomor 12 tahun 2012 tentang pelarangan peredaran miras di Kabupaten Magelang. Meski tidak ditahan, pihaknya akan menyidangkan empat peminum dan pengedar miras tersebut.

“Kami tidak menahan karena hanya terkena pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Sementara untuk denda, itu nanti putusan dari persidangan. Kami pastikan, mereka akan segera disidangkan Senin mendatang. Ini komitmen kami untuk memberantas miras di wilayah Kabupaten Magelang,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Ciu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved