Presiden Jokowi Tak Akan Ikut Campur Proses Hukum Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo sudah memberikan sikap tak akan menyinggung proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sikap tak akan menyinggung proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sehingga, mempersilakan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepas kasus itu dan menyerahkannya kepada penegak hukum lain.

"Itu kan proses hukum ya, tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu. Terserah saja, dari KPK akan membuat keputusan seperti apa. Pemerintah tidak akan masuk. Presiden kan dari awal komitmennya seperti itu," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Pratikno menyatakan Presiden menganggap apa pun keputusan yang diambil oleh KPK pasti akan menimbang segala hal. KPK, menurut Pratikno, tak perlu diragukan karena selama ini lembaga itu mendapat dukunga kuat dari masyarakat.

"Jadi prosedur hukum kita taati," kata mantan Rektor Universitas Gajah Mada itu.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan kasus itu ke Polri.

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved