Melanggar, Polisi Razia Bentor di Yogya
Sejumlah bentor ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta melalui Satlantas dibantu petugas Dishub Kota Yogyakarta menindak tegas para pengemudi Becak Bermotor (Bentor), Selasa (24/2/2015). Sejumlah bentor ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas.
Dalam razia kali ini, aparat yang dikerahkan melakukan penyisiran di beberapa ruas jalan utama di Kota Yogyakarta. Petugas tidak hanya merazia bentor yang tengah melaju di jalan, namun bentor yang tengah parkir di pinggir jalanpun tidak luput dari razia petugas.
Pemilik bentor pun hanya bisa pasrah saat petugas dari kepolisian menaiki bentor miliknya, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Yogyakarta.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Sugiyanto, menjelaskan sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan bermotor yang dirakit atau dimodifikasi dan tidak mendapatkan uji tipe dari kementerian perhubungan, dalam hal ini berbentuk bentor.
“Maka, kendaraan bentor ini tidak boleh beroperasi di jalan raya,” terangnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Yogyakarta sudah melakukan himbauan selama berbulan-bulan agar pengemudi bentor tidak mengoperasikan bentor. Kendaraan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. (*)