Bolehkah Mengenakan Pakaian Warna Hitam Saat Takziah
bagaimana sebenarnya pandangan agama soal mengenakan pakaian hitam saat melayat; diperbolehkan atau tidak?. Berikut kajian soal kostum warna hitam sa
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sering kita temui saat ada orang yang meninggal pelayat mengenakan pakaian warna hitam. Sebagian orang berpendapat mengenak warna hitam sebagai simbol berkabung dengan meninggalnya rekan, kerabat atau saudara.
Kemudian bagaimana sebenarnya pandangan agama soal mengenakan pakaian hitam saat melayat; diperbolehkan atau tidak?. Berikut kajian soal kostum warna hitam saat takziah.
Dikutip dari Nu.online, Kehilangan orang yang dicintai merupakan musibah yang cukup berat untuk dirasakan dan sangat wajar kiranya apabila seseorang merasa sedih atas kepergian orang yang dicintainya.
Mengekspresikan maupun meluapkan emosi saat ditinggal menghadap ilahi oleh orang yang dicintai merupakan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Bersedih atau bahkan menangisi kepergian orang (tidak secara berlebihan) yang dicintai pada hakikatnya tidak dilarang oleh agama, bahkan Rasulullah saw sendiri pernah mengalirkan air mata saat ditinggal orang yang dicintainya.
Sebuah riwayat yang bersumber dari imam Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa tatkala Ibrahim putra beliau dari istri Mariyyah al-Qibthiyyah meninggal, linangan air mata mengalir membasahi pipi manusia termulia ini.
Hanya saja. tidak semua ekspresi kesedihan dapat dibenarkan oleh ajaran agama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw memberikan rambu-rambu bagaimana cara seorang Islam mengekspresikan kesedihan saat berduka.
Beberapa diantara adalah tak boleh berteriak-teriak, menjerit meratapi musibah, serta ekspresi-ekspresi berlebih lainnya saat berduka cita seperti mencakar wajah, menepuk dada dan lain sebagainya.
Muhammad bin Abi al-Abbas Ar-Ramli dalam kitab Nihayat al-Muhtaj memasukkan pula masalah mengenakan kostum khusus yang mencerminkan berlebihan dalam bersedih.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setiap ekspresi maupun aktifitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan tidak terima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.
Dari uraian diatas dapat difahami bahwa mengenakan kostum khusus saat berduka atau takziah, tidak ada dasar perintahnya, Jadi pakailah kostum biasa saja yang sopan. (*)