Pembetulan Tahun Kelahiran di Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan

Untuk mengurusnya, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota letak tanah.

Tayang:
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SELAMAT siang Tribun Jogja, bagaimana cara membetulkan tahun kelahiran yang salah catat pada sertifikat tanah? Terus persyaratanya apa dan habis biayanya berapa? +6285729081xxx

Untuk mengurusnya, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota letak tanah. Pemohon diharap membawa bukti bahwa telah terjadi kesalahan catat dalam penulisan tahun kelahiran.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan meneliti apakah penulisan tahun kelahiran sesuai atau tidak dengan data saat pendaftaran sertidikat. Untuk biaya, diatur dalam PP13 tahun 2010, yakni sebesar Rp 50 ribu. (*)

Arie Yuriwin
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY

Sumber: Tribun Jogja
Tags
hps
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved