Anggapan Peran Perempuan Dalam Islam Dibatasi Tidak Benar

Tetapi anggapan sebagaian besar umat Muslim bahwa peran sosial perempuan dalam Islam itu dibatasi tidak bisa dihilangkan.

Penulis: baskoro | Editor: baskoro

             YOGYA, TRIBUN - Drs. H.M. Hadi Masruri, Lc. , MA. , M. Ag., (47 tahun) mengatakan, narasi yang membatasi peran perempuan hanya dalam ranah domestik yang masih menggejala di kalangan masyarakat Muslim sampai saat ini,  menyebabkan Islam dipandang sebagai ajaran yang antiperan sosial perempuan. Perempuan hanya boleh melakukan perannya dalam ranah domestik. Tetapi pembatasan peran sosial perempuan dalam Islam ini dipertanyakan, ketika lahir tokoh-tokoh perempuan seperti Khadijah, Umm `Amarah, Hafsah, `Aisyah, Asma' dan lainnya, yang mempunyai peran cukup penting dalam struktur sosial masyarakat Arab.
            Anggapan bahwa peran sosial perempuan dalam Islam  dibatasi itu tidah benar. Tetapi anggapan sebagaian besar umat Muslim bahwa peran sosial perempuan dalam Islam itu dibatasi tidak bisa dihilangkan. Mengapa demikian?
            Untuk menemukan jawabannya secara akademis, Hadi Masruri, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan ini melakukan riset dengan mengunakan metode sejarah. Hasil riset putra kelahiran Tuban ini, dituangkan menjadi karya disertasi untuk meraih gelar doktor bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan mengangkat judul "Sejarah Sosial Perempuan Dalam Islam: Masa Nabi dan Al-Khurafa' Ar-Rasyidun (Tahun 610-661 M)".
            Karya Disertasi Hadi Masruri dipresentasikan di hadapan tim penguji Prof. Drs. H. Akh. Minhaji , MA. , Ph.D., Dr. Nurul Hak, M. Hum., H. Waryono Abdul Ghofur, M. Ag., Dr. Hj. Marhumah, M. Pd., Prof. dr. H. Machasin, MA., (promotor merangkap penguji), Dr. H. Hamim Ilyas, MA., (promotor merangkap penguji), bertempat di Conventioan Hall, kampus setempat, Jum'at, 16 Januari 2015. Sidang promosi dipimpin oleh Prof. dr. h. Akh. Minhaji , MA. , Ph.D., dengan sekretaris Dr. H. Maksudin, M. Ag.
            Di hadapan promotor dan tim penguji, promovendus menjelaskan, ia membagi penelitiannya menjadi 4 tahapan yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi dan penulisan sejarah, dengan pendekatan ilmu sosial.
    Melalui kajian dan analisis sejarah perempuan di masa Nabi  Muhammad SAW dan jaman Al-khulafa'ar-rasyidun, promovendus dapat mengungkap antara lain Islam selama ini dipandang sebagai ajaran yang antiperan sosial perempuan antara lain karena perluasan wilayah kekuasaan Islam dan penaklukkan negeri-negeri baru di masa Al-khilafah Ar-rasyidah. Dampak meningkatnya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Islam kala itu dan maraknya kaum jawari di wilayah pemerintahan Islam Madinah dan wilayah-wilayah taklukan baru, menjadikan perempuan-perempuan merdeka merasa perlu membedakan diri dengan para jawari. "Kondisi ini berpengaruh terhadap surutnya peran sosial perempuan," katanya.
            Menurut promovendus, di sisi lain, dalam struktur sosial masyarakat Arab sebelum Islam, sebenarnya tidak ada aturan pasti yang melarang partisipasi aktif seorang perempuan Arab dalam kehidupan sosial, yang oleh Islam kemudian diatur dengan memberikannya hak-hak dan kewajiban secara proporsional. Sehingga muncul tokoh-tokoh perempuan seperti  Khadijah, Umm `Amarah, Hafsah, `Aisyah, Asma' dan lainnya.
           "Secara faktual, referensi-referensi kesejarahan Islam klasik mencatat perempuan Islam dalam sejarah awal Islam tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga. Melainkan juga terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial yang cukup signifikan, baik dalam ranah sosial, ekonomi, politik dan agama. Peran wanita muslimah kurun awal ini, dari perspektif teori sosial, didorong oleh beragam kepentingan, baik ekonomi, status sosial, dan panggilan agama," katanya.
            Maka secara teoritis, kata promovendus, hasil risetnya dapat dipandang sebagai penguat dan pengembangan terhadap teori yang dibangun sebelumnya. Setidaknya oleh Laila Ahmed, yang mengatakan bahwa, perempuan di masa Islam awal memiliki kebebasan untuk berkiprah secara aktif dalam banyak bidang kemasyarakatan, baik sosial, ekonomi, politik dan agama. Namun partisipasi dan otoritas yang diberikan Islam kepada perempuan dalam berbagai persoalan sentral masyarakat terus menerus merosot dalam periode-periode Islam berikutnya yakni pada masa-masa Umayyah, Abbasiyyah dan seterusnya.
            Berangkat dari analisis risetnya ini, Hadi Masruri berharap, peran sosial perempuan muslimah di masa Nabi Muhammad dan al-khilafar ar-Rasyidah yang terekam  dalam referensi utama sejarah Islam klasik bisa menjadi pilot project dan landasan bagi sebuah legal form syari'at Islam. Sementara, persoalan kesetaraan dan egalitarianisme dalam berperan di ranah sosial antara laki-laki dan perempuan tidak perlu diperdebatkan. "Melainkan keduanya diberi kesempatan yang sama untuk mengakualisasikan diri dan memberi kontribusi yang berarti bagi kemanusiaan. Kemampuan dan kelayakanlah yang menentukan besar dan kecilnya peran yang dimainkan, sehingga kehidupan akan menjadi semakin bermakna bagi semua umat Nya,"  papar bapak satu putra  dari istri Ririn Atwiyanti, S. Ag. ini. (bm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved