Harga Tanah Murah, Bisnis Properti di Gunungkidul Menggeliat
Pelaku-pelaku usaha perumahan mulai melirik kabupaten paling timur di DIY ini untuk melebarkan sayap usahanya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Berkembangnya kabupaten Gunungkidul dalam waktu tiga tahun terakhir memberikan dampak positif terhadap industri properti. Pelaku-pelaku usaha perumahan mulai melirik kabupaten paling timur di DIY ini untuk melebarkan sayap usahanya.
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ( KPMPT) , Aziz saleh mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, pelaku industri properti memang banyak yang mengajukan izin untuk mendirikan perumahan di wilayah Gunungkidul.
Mereka memilih kabupaten paling timur di DIY ini sebagai lokasi menanamkan modalnya karena dinilai memiliki daya tarik tersendiri. Selain perkembangan dunia pariwisata, Gunungkidul memiliki kelebihan lain yakni harga tanah yang masih terjangkau, lahan masih cukup luas serta pangsa pasar yang terbuka lebar.
“ Harga tanah (di Gunungkidul) masih terjangkau dibandingkan di wilayah Kota Yogya atau Sleman. Hal itu membuat banyak investor properti yang lari ke Gunungkidul,” katanya, Selasa ( 13/1/2015).
Aziz mengungkapkan, untuk mendukung berkembangnya bisnis properti di Gunungkidul, pemerintah daerah menawarkan berbagai kemudahan bagi investor. Pemerintah memberi kemudahan dalam hal regulasi serta memberikan intensif khusus terkait pajak dan retribusinya.
Namun untuk mendapatkan intensif ini, investor harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang sudah ditetapkan pemerintah. “Untuk bisa mendapatkan intensif, harus melengkapi syarat antara lain menggunakan tenaga lokal, menggunakan bahan lokal, melakukan alih teknologi serta menjalin kemitraan dengan UMKM lokal,” ungkapnya.
Selain kemudahan regulasi dan pemberian intensif, untuk mendukung iklim investasi di Gunungkidul ini menurut Aziz, pemerintah juga melakukan perbaikan pelayanan.
Proses pengajuan izin investasi dipermudah dan dipersingkat. Selain itu, juga diberikan intensif dengan membebaskan biaya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Pengurusan TDP dan SIUP nol rupiah,” imbuhnya. (*)