Bolehkah Donor Darah di Usia Lanjut?
Ada beberapa syarat umum yang ditentukan Palang Merah Indonesia bagi mereka yang berkeinginan untuk menjadi pendonor
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUN, Saya mau donor darah tapi usia sudah lanjut. Berapa batas usia pendonor diperbolehkan?
628574588XXXX
MENJADI pendonor darah memang memberikan manfaat bagi kesehatan pendonor sekaligus berperan dalam kemanusiaan. Dari sisi kesehatan manfaatnya menjaga kesehatan jantung, meningkatkan produksi sel darah merah, mendapatkan kesehatan psikologis dan juga beberapa manfaat tambahan yang lain.
Ada beberapa syarat umum yang ditentukan Palang Merah Indonesia bagi mereka yang berkeinginan untuk menjadi pendonor. Berikut syarat-syarat yang ditentukan oleh PMI Kota Yogyakarta agar dapat menjadi pendonor darah:
1.Memenuhi kriteria sehat
2.Berat badan minimal 50 kilogram
3.Umur mulai 17 tahun hingga 60 tahun (umur diatas 60 tahun bisa donor jika sudah rutin donor)
4.Tekanan darah memenuhi kriteria distolik (100/70 mmHg) dan sistolik 160/100 mmHg).
5.Tidak minum obat dalam lima hari terakhir sebelum melakukan donor darah
6.Tidak menderita sakit darah rendah, darah tinggi, diabetes, jantung, liver, hepatitis B,C, sipilis, HIV dan lain-lain
7.Donor dilakukan minimal 75 hari sekali
8.Bagi wanita tidak sedang dalam masa menyusui atau mentruasi (minimal lima hari sesudah/sebelum masa menstruasi)
Jika lolos persyaratan untuk menjadi pendonor, anda bisa datang ke kantor cabang PMI, mengisi formulir donor, menyerahkan kartu donor darah bagi yang sudah mempunyai/ pernah mendonorkan darah, donor ditimbang berat badannya, anamnesa sederhana / tanya jawab singkat yang berhubungan dengan syarat-syarat mendonorkan darah.
Donor dites golongan darahnya dan kadar hemoglobin (HB), cek tekanan darah/tensi, setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter/petugas) maka barulah petugas transfusi darah (ATD/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya 350 cc. Setelah diambil darahnya pendonor disistirahatkan sejenak ( 5-10 menit), minum dan makanan ringan di ruang makan. (iwe)
PMI Kota Yogyakarta
Informasi lain soal public service bisa disimak di halaman 4 koran Tribun Jogja edisi Jumat (26/12/2014).