Kalau RAPBD Tak Diketok, Bupati dan DPRD Sleman Tak Gajian Enam Bulan
Bupati Sleman, Sri Purnomo, terancam tidak menerima gaji selama enam bulan tahun depan
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Sri Purnomo, terancam tidak menerima gaji selama enam bulan tahun depan. Pasalnya, hingga mendekati deadline penetapan RAPBD Sleman 2015, pembahasannya belum diselesaikan oleh DPRD Sleman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sunartono mengatakan jika penetapan RAPBD 2015 tidak sesuai dengan target yang ditentukan, maka konsekuensinya adalah bupati selaku eksekutif dan legislatif (DPRD) tidak akan diberikan haknya selama enam bulan.
Peraturan ini diberlakukan bila draf RAPBD sudah dikirimkan oleh Pemkab.
"Berbeda jika draf RAPBD belum diserahakan oleh Pemkab kepada DPRD hingga menyebabkan kemoloran pembahasannya, maka yang mendapatkan sanksi berupa tidak diberikan hak-haknya hanya pihak eksekutif saja," paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2014).
Menurutnya, Pemkab sudah menyerahkan draf RAPBD Sleman 2015 kepada pihak legislatif untuk dilakukan pembahasan. Namun hingga saat ini pembahasan tersebut belum selesai dilakukan.
"Diharapkan pekan ini selesai, karena deadline pengesahan pada akhir November ini," ungkapnya. (tribunjogja.com)