Kasus Florence Sihombing Segera Disidangkan
Saat ini pihak kepolisian Polda DIY sudah P21 berkas kasus penghinaan terhadap Yogyakarta tersebut
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perkembangan kasus Florence Sihombing mencapai babak baru. Saat ini pihak kepolisian Polda DIY sudah P21 berkas kasus penghinaan terhadap Yogyakarta tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menuturkan bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda DIY tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melimpahkan berkasnya. "Kemungkinan dalam waktu dekat ini," ujar Anny, Senin (20/10).
Berkas tersebut disertai pula barang bukti berupa print out perkataan Florence di path. Dari kasus tersebut pihak kepolisian menjerat Florence dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008.
Dari jerat pasal tersebut Florence terancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
"Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Florence terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya oleh pihak dokter Polda DIY," tambah Anny. (tribunjogja.com)