Koordinator Demo Ricuh FPI Ditahan Polda Metro Jaya

Dia terancam hukuman 8 tahun penjara. Koordinator aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta

Editor: Hendy Kurniawan
Tribunnews/Taufik Ismail
Anggota FPI ditangkap usai lempari balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/10/2014). 

TRIBUNOGJA.COM, JAKARTA - Koordinator unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamu'min, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanannya dilakukan setelah Novel menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.

"Ya surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani Dirkrimum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).

Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dia terancam hukuman 8 tahun penjara. Koordinator aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Habib Novel, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore.

Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2014) sore.

Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel berlangsung lebih kurang 9 jam. Novel diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 01.30 dan dilanjutkan pagi ini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved