Khawatir Lingkungan Makin Rusak, Warga Hentikan Operasi Stone Crusher
Khawatir akan terjadinya kerusakan parah terhadap lingkungan, sejumlah warga menghentikan pengoperasian mesin stone crusher
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Khawatir akan terjadinya kerusakan parah terhadap lingkungan, sejumlah warga di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, menghentikan pengoperasian mesin stone crusher milik PT Hafa Magelang, Kamis (18/9/2014) siang. Warga menilai selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mematikan debit mata air, pengoperasian alat yang dipergunakan untuk pemecah batu material erupsi Merapi tersebut juga diduga tidak berijin resmi.
Penutupan secara paksa yang dilakukan warga itu terjadi sekitar pukul 11.00. Mereka membawa beberapa spanduk dan tulisan bernada protes. Tulisan tersebut diantaranya, “Stone Crusher Bikin Kerusakan Lingkungan. Nadah Beboyo Kudu Lungo!!! “, “Stone Crusher Ditutup Warga!!!”. Tulisan tersebut dipasang di bagian depan mesin stone crusher itu. Aksi ini berlangsung tertib, tidak ada konflik dengan pihak penambang. Sementara, aparat kepolisian, Sat Pol PP, dan TNI terus berjaga di sekitar lokasi.
Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) Keningar, Yehezkiel Sugiyono menjelaskan, aksi tersebut berawal dari kekesalan warga terhadap penambangan material golongan C di wilayah desanya yang sudah cukup parah. Karena masih terus beroperasi sampai saat ini, warga kemudian berusaha menutupnya.
“Penggunaan alat berat di desa kami harus dihentikan karena merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga kami. Sebab, penambangan ini berada di dekat bibir sungai Senowo yang jika ada ancaman lahar gunung Merapi sangat membahayakan,” kata Sugiyono.
Dia juga mengatakan, penambangan dengan menggunakan stone crusher itu, diduga tidak berijin. Terlebih, ujarnya, dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 180/1504/03/2014 tentang Penataan dan Penertiban Usaha Penambangan di kawasan Merapi, tertanggal 25 Agustus 2014 , dimana penggunaan alat berat cukup dilarang dalam penambangan.
Dengan landasan peraturan tersebut, dia menyatakan pemakaian alat berat dalam penambangan galian C diwilayah desanya harus dihentikan. Hal ini juga sesuai hasil rapat LPP, BPD dan masyarakat Desa Keningar, Kamis (11/9/2014) lalu. Penambangan itu, kata dia, dilakukan di tanah milik warga Keningar yang dibayar ratusan juta rupiah oleh PT Hafa.
“Memang saat penertiban oleh Sat Pol PP ada beberapa eskavator yang sudah berhenti. Namun, hingga saat ini masih ada stone crusher yang beroperasi dan justru memperparah kerusakan lingkungan. Pemkab juga sudah melayangkan penataan dan reklamasi,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melaporkan ke Pemkab setempat terkait adanya penggunaan stone crusher ini bulan Februari 2013 lalu. Termasuk mendemo penggunaan mesin ini dengan mengoperasi truk yang memuat material hasil dari stone crusher.
Sugiyono menambahkan, unjuk rasa terhadap penambangan alat berat itu juga baru bisa dilaksanakan akhir-akhir ini. Pasalnya, beberapa tahun lalu warga harus menghadapi portal dan preman yang cukup ketat saat memasuki areal penambangan.
“Kami berhati-hati sekali. Namun sekarang warga lambat laun sudah mengerti perijinan dan legalitas penambangan sehingga muncul gerakan penolakan yang cukup kuat,” urainya.
Pimpinan Cabang PT Hafa untuk wilayah Desa Keningar, Tuhari membantah jika kegiatan penambangan yang dilakukan pihaknya tersebut merusak lingkungan. Dia justru menyatakan jika dengan adanya stone crusher tersebut, warga terbantu secara ekonomi.
“Kami tidak pernah merusak lingkungan. Justru kami membuka lapangan pekerjaan untuk warga disini (Keningar). Saat ini saja, ada 15 orang yang bekerja disini,” kilah mantan Kepala Desa Keningar itu. (*)