Anas Seret Nama Ibas

Jika disebutkan bahwa penyidikan dan pengadilan ini tidak terkait Kongres, tapi tentu Kongres itu tak bisa dilepaskan dari panitia pengarah

Editor: tea

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum menyeret nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putra Presiden SBY dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Anas menilai Ibas harus diperiksa di KPK. Sebab Ibas memiliki jabatan strategis saat Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung. Terlebih, pada perkara, kata Anas, juga menyinggung soal Kongres. "Jika disebutkan bahwa penyidikan dan pengadilan ini tidak terkait Kongres, tapi tentu Kongres itu tak bisa dilepaskan dari panitia pengarah yang Ketuanya Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya telah dihadirkan Didik sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kongres," kata Anas membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Haswandi.

Menurut Anas, ada pengkhususan sekaligus mementingkan perkaranya. Sebab, tindakan KPK mengisyaratkan ada pihak yang tidak bisa disentuh secara politis. "Sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada Anas. Sekaligus mementingkan. Tapi secara politik ada sejumlah orang yang tidak boleh tersentuh," ujarnya.

Hal inilah, kata Anas, yang menjadi kekhawatirannya. Pasalnya, lanjut Anas, alasan jaksa penuntut umum yang menyatakan bukan mengadili kongres tak bisa diterima. "Terasa amat jelas mengadili sepertiga Kongres. Karena yang diadili salah satu saja dari tiga kandidat. Kontenstan yang lain adalah ketua DPR dan menteri yang dalam kategori penyelenggara negara," imbuhnya.

Terdakwa dugaan gratidikasi Hambalang dan pencucian uang ini membantah disebut telah membangun persepsi. Sebaliknya, Anas menyebut dirinya adalah korban opini, sejak tahun 2011. "Persepsi dibangun secara sistematis dalam waktu panjang. Dilakukan secara bertalu-talu dan bergelombang bahwa benar terdakwa (Anas) menerima gratifikasi Mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya," kata Anas.

Terlebih, kata Anas, opini penerimaan gratifikasi tersebutlah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Untuk kemudian, dibawa ke segala arah hingga perkara masuk ke persidangan. "Ujungnya ada di dalam surat dakwaan bahwa sesuatu yang bukan gratifikasi dijadikan gratifikasi," kata Anas.
Seperti diketahui, dalam pendahuluan surat tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum dan penasehat hukumnya terjebak dalam membangun persepsi. Padahal, kata Jaksa, perkara yang disidangkan adalah masalah hukum yang tidak dibangun dari asumsi atau persepsi.

Dari fotokopi dokumen pledoi Anas yang didapat wartawan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mencatat pembelaannya dengan tulisan tangan. Jumlah halaman nota pembelaan Anas setebal 80 lembar. Semuanya diuraikan Anas dengan berdiri di hadapan mejelis hakim.
Mulai dari bantahan-bantahan terhadap dakwaan Jaksa KPK, sampai menyeret keluarga Cikeas, dituturkan Anas Urbaningrum satu per satu.

Pantauan Tribun, dalam ruang sidang yang digelar di lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta, juga dipadati kerabat, loyalis dan para mahasiswa pendukung Anas. para mahasiswa tersebut sempat menggelar jumpa pers di Pengadilan Tipikor, sebelum sidang Anas dimulai. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved