Florence Jalani Sidang Komisi Etik di UGM
Selasa (2/9/2014) siang ini, Florence Sihombing menjalani sidang kode etik di Fakultas Hukum UGM.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea
Florence Sihombing sempat dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Menindak lanjuti pelaporan itu, SPKT lantas menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk ditindaklanjuti.
Dalam kasus yang menimpa Florence tersebut pihak kepolisian menjerat Florence dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 th 2008. Selain itu dia juga akan dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 311 KUHP. (*)