Tak Punya Uang, Terdakwa Pelemparan Molotov Tak Ditemani Penasehat Hukum
Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Radar Jogja, Frietqy Suryawan alias Demang, memilih tidak mengajukan penasehat hukum
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Radar Jogja, Frietqy Suryawan alias Demang, memilih tidak mengajukan penasehat hukum saat sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Kamis (14/8/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pelaku melakukan pembakaran yang menganggu ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan percobaan penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, sebelumnya akan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi dan dua anggotanya, Delta Tamtama dan Ernila Widikartikawati. Lantaran kedua hakim anggota tersebut masih dalam materi sidang yang lain, maka digantikan oleh Tri riswanti, dan Saut Erwin Hartono A Munthe. Sementara, Asih Tri Esthi dan Dian Andayani, bertindak sebagai panitera pengganti.
Sidang perdana yang digelar pada pukul 11.35 itu, berlangsung sekitar 30 menit. Pembacaan dakwaan juga dilakukan dua kali karena berkas tiga pelaku dipisah menjadi dua. Yakni, berkas Choirun Naim (38), warga Kampung Krajan RT2/RW1 Maduretno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Satu berkas lagi untuk Heri Utama (39), warga Sangrahan Legok, RT6/RW 9 Wates, Magelang Utara dan Yordan Setiawan alias Yoyo, Jalan Rama Nomor 33 RT 8/RW 3, Samban, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah.
Beberapa kerabat dekat terdakwa dan awak media massa, serta aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sementara, tiga terdakwa nampak tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandra Liliana Sari.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa juga memilih untuk tidak menggunakan penasehat hukum. "Kami akan menyelesaikan sendiri. Kami tidak sanggup (menggunakan penasehat hukum)," ujar salah satu terdakwa, Naim.
Jawaban serupa juga dikatakan oleh Yordan dan Heri yang lebih dahulu disidangkan. Mereka mengaku tidak memiliki uang yang cukup. Meskipun, Ketua Majelis hakim, Irwan Effendi juga menawarkan penasehat hukum dari PN Kota Magelang tanpa biaya bagi ketiganya, karena mereka didakwa lebih dari lima tahun hukuman penjara. (Tribunjogja.com)