Siang Ini, Sidang Perdana Kasus Bom Molotov Magelang Digelar
Sidang perdana kasus pelemparan bom molotov di rumah wartawan Radar Jogja, Frietqy Suryawan alias Demang
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sidang perdana kasus pelemparan bom molotov di rumah wartawan Radar Jogja, Frietqy Suryawan alias Demang, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jalan Veteran, Kota Magelang, Kamis (14/8/2014) hari ini.
Sekitar pukul 11.40, tiga tersangka berpakaian putih dan bercelana panjang hitam mengikuti persidangan. Sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan pada tiga tersangka.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Irwan Effendi menjelaskan, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut dengan berkas perkara tiga tersangka secara terpisah. Yakni, berkas Choirun Naim (38), Warga Kampung Krajan RT2/RW1 Maduretno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Satu berkas lagi untuk Heri Utama (39), warga Sangrahan Legok, RT6/RW 9 Wates, Magelang Utara dan Yordan Setiawan alias Yoyo, Jalan Rama Nomor 33 RT 8/RW 3, Samban, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah.
Untuk pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Irwan masih mengenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menganggu ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kalaupun ada pasal lainnya, yakni pasal 55 atau bersama-sama," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (*)