Ini Syarat Pembuatan Surat Tanah Letter C

TRIBUN, bagaimana cara mengurus /membuat sertifikat, sementara tanah masih LC, pemilik juga sudah meninggal, LC-nya juga hilang. Terima kasih

Tayang:
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN, bagaimana cara mengurus /membuat sertifikat, sementara tanah masih LC, pemilik juga sudah meninggal, LC-nya juga hilang. Terima kasih.

Pengirim : +6285642319xxx

Mungkin yang dimaksud adalah tanah waris Letter C, bukan LC (Land Consolidation). Jika tanah waris Letter C, maka termasuk pendaftaran tanah pertama kali.

Syarat-syarat pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan Perkaban no 1 tahun 2010, yakni :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah / alas hak milik adat / bekas milik adat
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP / PPh sesuai ketentuan

Sedangkan bila sudah meninggal, maka ditambah persyaratan :
A. Surat kematian
B. Surat keterangan waris
C. Surat pembagian harta warisan, jika ingin dibagi waris kepada para ahli waris

Apabila Letter C hilang, pemohon bisa menghubungi desa / kelurahan letak tanah tersebut. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2010. Pemohon bisa mengaksesnya melalui www.bpn.go.id. (gya)

Arie Yuriwin
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved