Pemanfaatan Tanah Wakaf Belum Optimal

Pemahamanterhadap perwakafan sebatas sedekah jariyah yaitu pemberian dari seseorang yang pahalanya dapat diperoleh secara terus menerus.

Penulis: baskoro | Editor: baskoro

           YOGYA, TRIBUN - Bahrul Ma'ani (51 tahun) mengatakan, di wilayah Jambi terdapat cukup luas tanah wakaf. Baik yang terletak di lokasi strategis di pinggir jalan, maupun yang letaknya tidak strategis. Namun ternyata, tanah tanah wakaf di Kota Jambi belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pengembangan ekonomi umat. Selama ini seluas 676 persil tanah wakaf di Kota Jambi, pemanfaatannya adalah untuk kepentingan spiritual. Tanah-tanah wakaf disekitar masjid/langgar, madrasah dan tanah sosial di lingkungan pemukiman banyak pula yang dibiarkan kosong tanpa pengembangan.
            Data ini menggugah Dosen Fakultas Syari'ah IAIN STS Jambi ini melakukan riset seputar belum optimalnya pengelolaan tanah wakaf di Kota Jambi, terkait dengan pemahaman hukum Islam tentang pengelolaan tanah wakaf oleh Nazhir dan Wakif dan bagaimana problematika pengelolaan tanah wakaf di sana.
            Bahrul Ma'ani melakukan penelitian kualitatif dengan mewawancarai berbagai elemen masyarakat dan stakeholder yang berkaitan dengan perwakafan di Kota Jambi, dengan pendekatan normatif  nas. Hasil penelitiannya di rangkum menjadi karya disertasi untuk meraih gelar doktor Bidang Ilmu Agama Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan mengangkat judul "Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Wakaf di Kota Jambi", dan dipresentasikan di Convention Hall, kampus UIN Sunan Kalijaga, Senin (21/7/2014) kemarin.
            Di hadapan tim penguji Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA., Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, Dr. H. Syafiq Muhammad Hanafi, MA., Dr. H. Slamet Haryono, SE., M. Si., Akt., Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, MA., Ph.D., promotor merangkap penguji), Prof. Dr. H. Hasbi Umar, MA., Ph.D., (promotor merangkap penguji), putra kelahiran Kuala Enok (INHIL-Riau) ini menjelaskan, hasil analisis riset disertasinya berhasil mengungkap bahwa, belum optimalnya pemanfaatan tanah wakaf di kota Jambi disebabkan beberapa hal.
          Pemerintah Kota Jambi sebagai pengambil kebijakan tidak berinisiatif untuk memberdayakan tanah wakaf. Misalnya dengan melibatkan sektor swasta atau pengusaha untuk mengelola tanah wakaf kearah pengembangan ekonomi. Hal ini telah dilakukan di Malaysia. Pengelola tanah wakaf di sana menggandeng sektor swasta dalam memanfaatkan aset wakaf yang dapat menggerakkan roda perekonomian melalui pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agribisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan usaha produktif lainnya.
         Sementara, pemahaman Nazhir dan Wakif terhadap perwakafan sebatas sedekah jariyah yaitu berupa pemberian dari seseorang yang pahalanya dapat diperoleh secara terus menerus. Jika demikian halnya, maka yang dilakukan hanyalah untuk pembangunan fisik berupa sarana ibadah. "Belum memahami bahwa aktifitas wakaf mengandung unsur ekonomi yang dapat dikembangkan secara produktif dan profesional, yang justru jika dikelola dengan intens sangat mendatangkan manfaat yang lebih besar untuk mensejahterakan masyarakat," katanya. (bm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved