PT Asuransi Bumida Tawarkan Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup

Perusahaan yang mengelola limbah B3 itu nantinya akan melakukan risk transfer resiko atas tuntutan pihak yang dirugikan kepada perusahaan asuransi

Penulis: tiq | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -- PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 yang bergerak di asuransi kerugian (Asuransi Bumida) mulai semester II, akan lebih memperkenalkan Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup kepada nasabah korporasi. Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan bisnisnya untuk menghasilkan limbah berbahaya. Asuransi ini dapat menjadi satu solusi risk transfer dalam pengelolaan risiko terhadap dampak lingkungan.

Faisal Ibrahim, Kepala Cabang Bumida Yogyakarta meyampaikan Bumida sudah efektif memperoleh izin untuk pemasaran produk khusus asuransi limbah dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup ini akan menjamin tanggung jawab perusahaan yang kegiatan bisnisnya menghasilkan limbah berbahaya atau dikenal dengan bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Jadi polis ini memberikan keyakinan kepada masyarakat dan pemerintah, bahwa jika sewaktu-waktu menajemen pengelolaan limbah B3 mengalami deviasi dan menyebabkan pencemaran lingkungan, pihak perusahaan akan bertanggung jawab secara perdata terhadap pihak yang dirugikan. Ganti rugi ini termasuk biaya pemulihan kerusakan lingkungan hidup," jelas Faisal, Rabu (18/6).

Perusahaan yang mengelola limbah B3 itu nantinya akan melakukan risk transfer resiko atas tuntutan pihak yang dirugikan kepada perusahaan asuransi. Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup ini, lanjutnya, merupakan pengembangan dari Asuransi Comprehensive General Liability (CGL) dengan tambahan perluasan jaminan terhadap pencemaran lingkungan.

Salah satu cara memperkenalkan produk ini, Bumida akan menjalin kerjasama dengan broker asuransi dan mendidik product knowledge agen pemasaran.

“Kami yakin produk ini akan direspon dengan baik oleh pasar. Corporate Brand asuransi Bumida, cukup baik di industri asuransi Kerugian/Umum. Selain itu, ada regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang hal ini," ujar Faisal.

Untuk produk asuransi ini, Bumida memberikan dua jaminan. Pertama Jaminan Utama yaitu, jaminan cidera badan dan jaminan tanggung jawab atas kerusakan harta benda (Property Damage Liability). Kedua Jaminan Khusus yaitu, jaminan terhadap dampak polusi atau pencemaran limbah B3 yang tidak terduga dan tiba-tiba dalam kurun waktu 72 jam termasuk biaya pemulihan. Besarnya nilai pertanggungan kedua jaminan tersebut sebesar Rp5 miliar.

Pada tahap awal, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kantor cabang Yogyakarta belum menargetkan angka. Saat ini akan lebih berkonsentrasi melakukan edukasi dan pengenalan produk asuransi limbah B3 kepada stakeholder pemerintah dan pelaku usaha pengelola limbah B3 di wilayah DIY. (tiq)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved