Satpol PP Kulonprogo Kesulitan Tertibkan Tempat Karoke
Pasalnya, belum ada regulasi yang secara jelas mengatur keberadaan tempat hiburan semacam itu
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo merasa kesulitan untuk menertibkan tempat hiburan karaoke yang semakin marak di wilayah tersebut. Pasalnya, belum ada regulasi yang secara jelas mengatur keberadaan tempat hiburan semacam itu.
Kasi Penegakan Peratura Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi mengatakan, saat ini setidaknya ada delapan tempat karoke yang berdiri di Kulonprogo yang kesemuanya belum mengantongi izin.
Lokasinya berada di wilayah kecamatan Temon, Wates dan Panjatan. Penindakan tidak bisa dilakukannya karena tidak ada Perda yang secara spesifik mengatur tempat hiburan dan wisata.
“Sangat mustahil untuk melakukan penyidikan tanpa adanya perda yang khusus mengatur tempat hiburna dan wisata macam ini,” kata Qumarul, Minggu (15/6/2014).
Maka itu, menurutnya harus ada peraturan daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untu mengatur secara khusus keberadaan tempat hiburan yang ada. Rancangan peraturan daerah tersebut diakuinya saat ini masih disusun bersama Dinas Kebudayaan pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora). (Tribunjogja.com)