Inilah Persyaratan Pengukuran Ulang Batas Tanah

TRIBUN mohon informasi pengukuran ulang sertifikat rumah biar jelas batas-batasnya di mana dan itu gratis atau bayar ya? Terimakasih.

Tayang:
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN mohon informasi pengukuran ulang sertifikat rumah biar jelas batas-batasnya di mana dan itu gratis atau bayar ya? Terimakasih.

Pengirim : +628179402xxx

Anda bisa mendatangi Badan Pertanahan setempat untuk minta melakukan pengukuran ulang seperti yang dimaksudkan. Jika berada di wilayah Kota Yogyakarta waktu pengurusan lebih kurang 12 hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha dan untuk luasan lebih dari 40 Ha prosesnya lebih kurang 30 hari. Ada tarif untuk pengukuran yang diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010.

Berikut permohonan persyaratan bidang tanah di Badan Pertanahan Kota Yogya;
1.Pemohon mengisi permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani kuasanya diatas materai cukup.
2.Surat kuasa bila pengurusan dikuasakan.
3.Fotokopi identintas pemohon atau pemegang dan penerima hak (kartu tanda penduduk dan kartu keluarga) kartu izin menetap serta kuasa apabila dikuasakan.
4.Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum dan;
5.Fotokopi sertifikat yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas.

Informasi lengkap bisa ditanyakan langsung ke Badan Pertanahan dimana tanah anda tercatat. tarif pengkuran tanah ada rumusnya sesuai dengan luasan, bisa ditanyakan langsung ke kantor Badan Pertanahan. (*)

Badan Pertanahan Nasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved