REI Tolak Penghapusan Rumah Subsidi
Rumah sederhana tapak masih dirasa perlu bagi masyarakat kelas menengah ke bawah
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) tak ingin pemerintah mencabut subsidi untuk rumah sederhana. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan rumah.
Ketua DPD REI DIY, Remingus Edi Waluyo, mengatakan, pihaknya berharap aturan tersebut tidak dilaksanakan. Rumah sederhana tapak masih dirasa perlu bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kita berharap itu tidak akan terjadi. Rumah sederhana tapak sangat dibutuhkan masyarakat bawah, terutama di daerah," ujarnya, Rabu (7/5).
Meski demikian, menurut Remi, pihaknya mendukung untuk pembangunan rumah vertikal di beberapa kota tertentu, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota besar lainnya. Menurutnya, pembangunan rumah vertikal tersebut tidak dapat dipukulratakan di semua wilayah.
"Itu tidak mungkin dipukul rata, karena Indonesia sangat luas. Kita memiliki 34 provinsi. Tentu persoalan setiap provinsi selalu berbeda. Daerah-daerah lainnya masih butuh rumah tapak," ungkapnya.
Remi menegaskan, pada kota-kota kecil sebaiknya pemerintah tidak mencabut subsidi rumah murah. Alasannya, persediaan tanahnya masih banyak dan terjangkau, dan rumah tapak tetap menjadi pilihan utama.
Dari sisi harga, rumah murah zona satu (Non-Jabodetabek dan Non-Papua) naik menjadi Rp116 juta dari sebelumnya Rp88 juta, maka harga rusunami mencapai dua kali lipatnya yakni sekitar Rp216 juta.
"Daya beli masyarakat di banyak daerah tidak seperti di kota besar. Kalau harus dipaksa memilih rusunami tentu tidak ada yang mau," ujarnya.
Dari data REI, saat ini backlog rumah mencapai 15 juta unit. Sementara untuk Yogyakarta mencapai 100 ribu unit. Angka tersebut bisa bertambah di tahun mendatang jika anggaran subsidi rumah dihapuskan.
Rumah Vertikal
Remi mengatakan, di Yogyakarta untuk merealisasikan rusunami sudah harus dimulai karena sudah nampak masalah kemacetan yang merupakan indikasi kepadatan kota. "Pengembang rusunami di Yogya hanya beberapa gelintir saja, meski kami berupaya menyiapkan hunian vertikal, tetap kami minta rumah tapak jangan dihapus," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 3, 4, dan 5 tahun 2014. Pada Permenpera tersebut diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.
Pemerintah hanya akan menyalurkan fasilitas KPR subsidi untuk pembelian rumah susun sederhana milik atau rusunami. Sedangkan pembeli rumah tapak masih bisa membeli, namun tanpa fasilitas dari pemerintah. (Tribunjogja.com)