Inilah Persyaratan Izin Reklame Papan Nama Usaha

SELAMAT pagi Tribun Jogja, apakah reklame untuk papan nama usaha itu membutuhkan izin tidak ya?

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SELAMAT pagi Tribun Jogja, apakah reklame untuk papan nama usaha itu membutuhkan izin tidak ya? Kalau iya, apa saja yang dibutuhkan untuk ngurusnya?

Pengirim : +6281331527xxx

Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari. Berikut persyaratan yang dibutuhkan :
1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame
3.Gambar denah lokasi
4.Gambar desain beserta ukurannya
5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko
6.Fotokopi Izin Gangguan
7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri (*)

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta

Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved