Polda DIY Bidik 3 Tersangka Kasus Sewa "Backhoe" di DKP Gunungkidul
Tiga orang sudah dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polda DIY tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyewaan backhoe milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul. Tiga orang sudah dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang yang dibidik tersebut antara lain Kepala DKP Gunungkidul, Agus Priyanto, mantan Kepala DKP Gunungkidul Bambang Sudaryanto dan seorang kontraktor yang menyewa backhoe, Sumardi.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Aap S Yasin yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Kita memang belum umumkan tersangkanya, namun dari hasil gelar perkara internal, penyidik sudah menemukan bukti cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka,”katanya, Jumat (28/3/2014).
Aap menjelaskan, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul tersebut, backhoe bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani, malah disewakan kepada pihak ketiga.
Hasil dari penyewaan alat berat tersebut juga tidak masuk ke kas daerah melainkan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tarif sewa alat berat tersebut juga sangat murah dan di bawah harga umum.
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Desember tahun lalu, penyidik menduga ada penyelewengan kewenangan sehingga merugikan negara sekitar Rp 100 juta.”Untuk memastikan jumlah kerugian, Polda masih koordinasi dengan BPKP DIY,” jelasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala DKP Gunungkidul, Agus Priyanto mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi. Menurutnya, penyewaan alat berat tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala DPK. “Saya tidak menyangka. Saya tidak tahu menahu,” katanya.
Selama ini, kata Agus, dirinya baru sekali diperiksa oleh penyidik Polda DIY. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dicecar tentang penyewaan backhoe kepada Sumardi, seorang kontraktor di wilayah Karangmojo. Namun karena penyewaan dilakukan jauh hari sebelum menjabat sebagai kepala DKP, dirinya tidak mengetahui perihal kebijakan penyewaan tersebut.
“Saya dimintai keterangan sekitar akhir 2013 lalu. Dan saya benar-benar tidak tahu,”akunya.
Dengan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi ini, Agus mengaku pasrah dan menyerahkan prosesnya kepada kepolisian. Agus juga tidak akan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya karena hingga saat ini belum diberitahu oleh kepolisian tentang penetapan sebagai tersangka.
Sementara itu, Sekda Gunungkidul, Budi Martono yang ditemui di DPRD Gunungkidul juga mengaku kaget dengan penetapan Agus Priyanto sebagai tersangka. Pemkab Gunungkidul belum bisa menentukan sikap karena informasi tentang penetapan tersebut baru diterima Kamis (27/3/2014) malam.
“Tadi malam saya kaget mendapat SMS penetapan ini. Kita belum bisa tentukan sikap. Nanti akan kita rapatkan dulu,”imbuhnya.(has)
Skandal Kuliner Terkait :