In Depth News

Developer Siasati Aturan KPR

Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang batas uang muka pinjaman atau Loan to Value (LTV), pengetatan penyaluran KPR indent

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: tea
Tribun Jogja/ Hendra Krisdianto
REAL ESTAT - Maket rumah yang ditawarkan pengembang dalam ajang REI Expo 2013 lalu. Aturan BI tentang batas uang muka pinjaman KPR yang dikeluarkan pada September tahun lalu telah menekan penjualan properti. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang batas uang muka pinjaman atau Loan to Value (LTV), pengetatan penyaluran KPR indent, serta kenaikan BI rate, menuai kritik dari kalangan properti. Menurut mereka, aturan itu bisa menghambat laju pertumbuhan kredit sektor properti.

Ketua DPD Real Estat Indonesia DIY, Remingus Edi Waluyo, mengatakan, REI merasa terkena dampak adanya kemunduran pelaksanaan pencairan KPR dan aturan LTV. Apalagi sekitar 80 anggota REI DIY yang aktif, sebanyak 90 persen adalah pengembang menengah.
"Ini harus menjadi pertimbangan, kita perlu berkomunikasi dan sinergi agar properti di Yogya tetap tumbuh. Bicara kebijakan atas LTV dan kenaikan BI rate, otomatis ada kemunduran dari pelaksanaan pencairan KPR," katanya, Sabtu (22/3/2014).

Surat Edaran BI No 15/40/DKMP mengatur penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Aturan tersebut di antaranya memperbaiki LTV sektor properti terhadap kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA) untuk tipe tertentu. Misalnya untuk KPR dan KPA tipe lebih dari 70 meter persegi, LTV menjadi 70 persen atau uang muka kreditnya menjadi 30 persen dari harga.

Sedangkan untuk kepemilikan kedua sebesar 60 persen, kepemilikan ketiga, dan seterusnya menjadi 50 persen. Untuk KPA tipe 22-70 meter persegi, maksimum LTV 80 persen, kepemilikan kedua 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya sebesar 60 persen.
Kebijakan ini, lanjut pria yang akrab disapa Remi itu, berpotensi menyurutkan pengembang untuk menambah pasokan rumah di masa mendatang. Dengan diperketatnya perolehan fasilitas kredit, pengembang disebutnya akan lebih sulit memenuhi kebutuhan rumah yang saat ini masih pada angka 100 ribu unit.

REI juga memberi catatan selain aturan mengenai aturan uang muka, para pengembang juga mengeluhkan aturan KPR indent, karena pembangunan rumah harus menggunakan modal sendiri dan setelah bangunan siap baru dijual ke konsumen.
Jika sebelumnya pengembang bisa mendapatkan anggaran dari konsumen setidaknya 60 persen, sementara sisanya dari pengembang, saat ini seluruhnya uang dari pengembang, sehingga sangat memberatkan.

Anggota REI pun harus bejibaku menyiasati aturan pemberian kredit pemilikan rumah mengacu untuk menjaga minat konsumen. Ketua Bidang Pemasaran dan Pameran REI DIY, Kamud Wibisono, mengatakan, dampak aturan kredit yang baru diterapkan bulan September tahun lalu itu memang menekan laju pertumbuhan kredit properti pada tahun 2014. "Shock pasar terjadi ketika dikeluarkannya aturan tersebut, permintaan langsung runtuh 70 persen di dua bulan pertama. Meski berangsur pulih setelah kami laksanakan REI Expo di akhir tahun," ujarnya

Kamud mengungkapkan, karena regulasinya sudah diterapkan, sejumlah anggota REI DIY menyiasatinya dengan angsuran uang muka dengan jangka waktu rumah telah selesai dibangun misalnya bangunan baru selesai tiga bulan. "Masyarakat banyak yang menginginkan uang muka rendah karena dengan uang muka sedikit, tetapi sudah dapat memiliki rumah," katanya.

Ia mengakui regulasi pemberian kredit pemilikan rumah yang baru diterapkan belum terlihat dampaknya dan DPRD REI DIY terus melakukan sosialisasi aturan BI. "Jadi sebelum akad kredit, kami terus memberikan pengertian bahwa uang muka tipe 70 ke atas naik sesuai aturan yang berlaku," katanya. (vim/tiq)

Skandal Kuliner Terkait :

Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya

 
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved