Kades Asal Gunungkidul Didakwa Korupsi Rp 593 juta
Hanya sebagian kecil saja uang yang dialokasikan sesuai peruntukkan seperti tercantum dalam APBdes.
Penulis: ptt | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mujiyanto, Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul periode 2002-2012 , didakwa melakukan korupsi Dana Perimbangan Kabupaten Alokasi Dana Desa (ADD) setempat senilai Rp 593 juta. Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mujiyanto menurut jaksa penuntut umum Sigit Kristianto dari Kejaksaan Negeri Wonosari saat membacakan berkas dakwaan, menggunakan ADD desa setempat dari tahun 2007-2011 tidak sesuai dengan peruntukannya. Diuraiakan dalam berkas dakwaan, dalam kurun waktu tersebut Desa Kanigoro memeroleh kucuran ADD dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan bantuan keuangan dari Pemprov DIY.
Uang tersebut oleh terdakwa, diambil dan dikuasai secara pribadi. Hanya sebagian kecil saja uang yang dialokasikan sesuai peruntukkan seperti tercantum dalam APBdes. Terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang desa, fiktif.
Mujiyanto didakwa, dengan sengaja memperkaya diri sendiri secara berlanjut dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Sesuai hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan DIY, akibat perbuatan terdakwa keuangan desa mengalami kerugian total Rp 593.425.700," kata jaksa penuntut umum, saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esther Megaria, Kamis (30/1/2014).
Penasehat hukum terdakwa Purwatiningsih, saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim terkait dakwaan yang diajukan JPU. Mengaku tidak keberatan dan tak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak keberatan, kami tak akan ajukan eksepsi. Untuk keberatan-keberatan dalam perkara ini akan kami tuangkan dalam pledoi mendatang," ujarnya.
Sidang kemudian ditutup dan ditunda pada hari Kamis (6/2) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)