Ini Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Motor

Pemerintah memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Mona Kriesdinar

TRIBUNJOGJA.COM - Halaman ini merupakan rubrik Hotline Public Service yang ditayangkan di edisi cetak Koran Tribun Jogja. Membahas berbagai macam permasalahan yang dihadapi warga. Layangkan keluhan anda kepada Tribun Jogja. Kami akan membantu mencarikan solusi melalui pihak-pihak yang berkompeten.

Kirimkan keluhan, pertanyaan, maupun kritik anda dengan cara menghubungi :
1. Telepon 0274-557687 atau SMS ke 085725773777
2. Surat ke alamat Tribun Jogja, Jalan Jenderal Sudirman No 52, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta
3. Email : tribunjogja(at)gmail(dot)com

Pertanyaan :
HALO Tribun saya mau tanya nih, saya punya motor tapi pajaknya telat 1 bulan dan berapa ya dendanya? Makasih
Pengirim : +6289622066xxx

Penjelasan :
Pemerintah memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.

Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat. (gya)

Totok Jaka Suwarta SH
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved