Ribery dan Benzema Terancam Hukuman Tiga Tahun
Apabila terbukti bersalah, maka pengadilan akan memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 45.000 Euro
TRIBUNJOGJA.COM, PARIS - Pengadilan Paris akan memeriksa kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua pesepakbola asal Prancis, Franck Ribery dan Karim Benzema.
Apabila terbukti bersalah, maka pengadilan akan memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 45.000 Euro (sekitar Rp 734,3 juta).
Benzema dan Ribery diduga melanggar hukum karena menggunakan jasa 'wanita malam' di bawah umur pada tahun 2010, yang melibatkan wanita bernama Zahia Dehar.
Benzema diduga menggunakan jasa Dehar saat wanita itu berusia 16 tahun sedangkan Ribery ketika Dehar berumur 17 tahun.
Keduanya menegaskan tidak tahu-menahu apabila usia Dehar belum memenuhi syarat menjadi pekerja seks. Syarat sebagai pekerja seks di Prancis adalah minimal berusia 18 tahun.
Kuasa hukum Frank Ribery, Carlo Alberto Brusa, mengatakan telah siap untuk membela klien di persidangan.
“Kami percaya diri dan siap bertarung,” ujar Carlo Alberto Brusa disitus Football Espana.