ICM Dukung Upaya Hukum Korban Tindak Kekerasan DPRD DIY

ICM akan melakukan pengawalan persidangan terlapor ke depan, jika kasus kekerasan tersebut sampai ke meja hijau.

Penulis: ptt | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta Tri Wahyu KH mengecam keras terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga.

"Kami mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Ibnu Darpito dan kawan-kawan di Panwaslu Sleman," kata Wahyu kepada Tribun Jogja melalui pesan Blackberry, Jumat (17/1/2014).

Pihaknya akan melakukan pengawalan persidangan terlapor ke depan, jika kasus kekerasan tersebut sampai ke meja hijau.

"Kami mengingatkan kepada publik DIY dan Indonesia, ada aturan diskriminatif pada proses hukum anggota dewan, sesuai dalam undang undang MPR, DPR, DPD dan DPRD," jelasnya.

Kepolisian membutuhkan izin Mendagri jika akan melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD Provinsi.

Aturan ini, sambungnya akan mengulur-ulur waktu pemeriksaan karena lamanya izin diberikan dan berbelit-belit.

Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota DPRD DIY Putut Wiryawan.

Korban pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Endang Maryani sejak 30 April 2012 masih belum mendapatkan keadilan hukum.

Sampai saat ini, kasus tersebut macet di Mabes Polri karena adanya peraturan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved