Megaproyek Bandara Kulonprogo
Pencabutan Patok Bandara Kulonprogo Termasuk Tindakan Sabotase
Pemasangan patok tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat terkait luasan dan lokasi lahan bandara
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Aksi pencabutan patok lahan bandara oleh masyarakat Desa Glagah, Kecamatan Temon yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal, Jumat (10/1/2014) kemarin, bisa saja dikategorikan sebagai tindakan sabotase. Dari situ, ada kemungkinan langkah hukum bisa diterapkan pada pelakunya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro. Ia mengatakan bahwa pemasangan patok lahan tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara oleh Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, IPL menjadi salah satu ketentuan peraturan dari pemerintah terkait pelaksanaan pembangunannya. Jika kemudian ternyata patok lahan yang dipasang tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) tersebut dicabut warga, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai sabotase.
“Bisa saja ini disebut sabotase. Karena titik-titik yang dipasangi patok itu kan sesuai dengan keputusan pemerintah. Kalau mencabut, itu sudah termasuk tindakan kriminal,” kata Astungkoro, Minggu (12/1/2014).
Dia menegaskan, pemasangan patok tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat terkait luasan dan lokasi lahan bandara. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan beberapa waktu silam, tokoh masyarakat yang hadir menanyakan perihal kepastian lokasi pembangunan serta lahan milik warga mana saja yang akan terdampak pembangunan bandara. Maka itu, lanjut Astungkoro, pemasangan patok lahan dilakukan untuk memperjelas semuanya.
“Kami mematok kan bukan berartian tindakan sepihak. Itu untuk memastikan lokasinya. Setelah dipatok, barulah kami akan menyampaikan semuanya pada masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum akan melakukan langkah tertentu terkait aksi pencabutan patok tersebut. Koordinasi internal masih akan dilakukan oleh pemerintah dan tim terkait. Astungkoro juga mengatakan masih akan mengumpulkan informasi yang jelas perihal aksi itu. “Langkah hukum, kita lihat nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam (Assek II), Triyono, saat ini masih tersisa tiga titik lahan di Pedukuhan Sidorejo yang belum terpasangi patok setelah dihadang warga setempat, beberapa hari lalu. Tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Kulonprogo serta PT Angkasa Pura II menurutnya tetap akan melanjutkan pemasangan patok dengan pengawalan aparat. Setelah pematokan selesai, akan dilakukan identifikasi lahan dan sosialisasi secara intensif pada masyarakat.
“Jika terjadi pencabutan tentu itu merupakan bagian tindakan kriminal. Kalau nanti itu kemungkinan sudah termasuk sabotase, tentu harus ditangani, tapi langkah persuasif akan dikedepankan," tukasnya.
Di lain pihak, WTT menyatakan siap pasang badan jika pemerintah kabupaten bersikeras kembali memasang patok-patok bandara yang telah mereka cabut di wilayah tempat tinggal mereka. Pun jika pemasangan patok itu akan melibatkan aparat kepolisian, warga tidak akan gentar dan tetap berusaha mengamankan tanahnya.
"Kalau pemerintah pasang patok lagi, ya kami akan cabut lagi. Entah itu berbenturan dengan aparat atau tidak," tegas Humas WTT, Martono.
Dia mengakatan, tujuan utama warga hanyalah mengamankan lahan miliknya dari keberadaan patok. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa dalam hal ini bisa lebih bijaksana.(ing)