Ical: Pekerjaan Atut di Partai Harus Tetap Berjalan

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical meminta tugas Atut sebagai Wakil Bendahara Umum tetap berjalan.

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Atut Chosiyah (tengah) tampil di hadapan publik untuk mengikuti istigosah keluarga dengan dijaga ketat jawara dan pengawal pribadi di Jalan Bayangkara Serang, Banten, Senin (7/10). Atut menghilang sejak penangkapan adiknya TCW oleh KPK dalam operasi tangkap tangan kasus penyuapan hakim MK. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pascapenetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, posisi yang bersangkutan di Partai Golkar tetap dijabat. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical meminta tugas Atut sebagai Wakil Bendahara Umum tetap berjalan.

"Di dalam pekerjaannya itu dalam partai pastinya harus jalan terus," ujar Ical sebelum pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Dia mengatakan, wakil Atut di Golkar akan aktif melakukan tugas yang bersangkutan. "Karena itu wakilnya nanti itu akan aktif melakukan kegiatan-kegiatan beliau," lanjut Ical.

Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana), dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya saja, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags
Ratu Atut
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved