Karaoke Ilegal di Klaten Digerebek Polisi, Enam LC Ikut Diamankan
Total yang diamankan ada 16 orang, yang terdiri dari sepuluh laki-laki dan enam perempuan, dari tiga ruangan yang ada di karaoke tersebut.
Penulis: oda | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Antok (20), warga Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, kaget ketika ruang tempat dia berkaraoke dimasuki petugas kepolisian, pada Selasa (3/12/2013) malam. Dia saat itu sedang asyik karaoke bersama dengan Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke yang dibawanya dari luar karaoke yang berada di Dukuh Jetis, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo tersebut.
“Kejadiannya tadi malam. Saya sedang berkaraoke bersama dengan tiga teman saya. Saya pakai LC. LC-nya saya bawa dari luar,” tuturnya singkat, yang kemudian dia dibawa petugas ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Klaten, Rabu (4/12/2013).
Tidak hanya para konsumen dan LC yang diamankan di Mapolres Klaten, tapi pemilik karaoke yang ternyata tidak berijin tersebut, Sunarno (49), juga dibawa petugas. Pemilik karaoke mengaku bahwa usahanya itu sudah beroperasi sejak lama, dan baru kali ini digrebek polisi.
“Penggrebekannya sekitar pukul 21.30 WIB. Saya sudah memperingatkan para konsumen yang datang untuk tidak membawa minuman keras. Peringatan yang saya berikan berupa tulisan yang sudah saya tempelkan. Namun tetap saja ngeyel mereka. Capek saya ngomong terus ke mereka,” tuturnya.
Total yang diamankan ada 16 orang, yang terdiri dari sepuluh laki-laki dan enam perempuan, dari tiga ruangan yang ada di karaoke tersebut. Selain pemilik karaoke dan Antok, konsumen tempat karaoke yang diamankan ialah Purwanto (30), Joko (26), Suharjanto (21), Agus (19), Nanang (28), Supardi (24), dan Saputro (24). Mereka merupakan warga Wonogiri dan Klaten.
Sedangkan untuk LC yang berjumlah enam orang, terdiri dari Danis (23), Okta (19), Winarsih (25), Erna (26), Siti (23), dan Sid (17). Mereka kebanyakan merupakan warga Sukoharjo, selain Klaten dan Winogiri. Dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras. Minuman keras yang dibawa konsumen dikamuflasekan dengan botol minuman ringan. Selain itu, 67 botol bir bermerek yang disediakan pemilik karaoke juga disita petugas.
“Kita terus melanjutkan operasi penyakit masyarakat. Kami mendapatkan laporan warga adanya lokasi karaoke yang meresahkan mereka. Operasi yang dilakukan kemarin malam itu langsung dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Agus Darojat. Tempat karaoke tersebut ternyata tidak memiliki ijin. Mengenai perijinan, kami akan serahkan kepada Satpol PP,” Kabag Ops Polres Klaten, AKP Kurniawan Ismail.
Dalam operasi tersebut ternyata ada LC yang masih dibawah umur (Sid). Untuk penanganannya langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Klaten. Tujuh, termasuk pemilik karaoke dari sepuluh pria yang diamankan, terjerat tipiring. “Sedangkan lima wanita yang tidak termasuk yang ditangani PPA, akan dikirim ke dinas sosial, untuk dibina. Sementara yang masuk PPA, saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (oda)