Proyek Jalan Sentolo-Waduk Sermo Menunggu Pembebasan 50 Bidang Lahan

Musyawarah dengan warga terkait kesepakatan harga ganti rugi menurutnya akan dilakukan Rabu (4/11/2013) siang di Balai Desa Karangsari

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan menyelesaikan proses pembebasan lahan dalam proyek pembangunan jalur jalan lintas Sentolo-Waduk Sermo hingga akhir tahun ini. Saat ini amsih tersisa sekitar 50 bidang tanah milik warga di desa Karangsari, kecamatan Pengasih yang sedang dalam proses pembebasan.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Gusdi Hartono, mengatakan, pembebasan 50 bidang ini menutup kebutuhan lahan pembangunan ruas jalan hingga kawasan Waduk Sermo seperti yang telah direncanakan semula. Menurutnya, Pemkab Kuloinprogo hanya ‘ketiban sampur’ untuk membebaskan lahan sementara pembangunan fisik jalan akan dilakukan Pemerintah DIY.

“Pemda DIY menyatakan siap untuk pembangunan jalannya setelah pembebasan tanah selesai,” katanya, Selasa (3/12/2013).

Musyawarah dengan warga terkait kesepakatan harga ganti rugi menurutnya akan dilakukan Rabu (4/11/2013) siang di Balai Desa Karangsari. Proses pembangunan jalan Sentolo-Waduk Sermo ini sendiri telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Gusdi mengatakan, proses menuju pembebasna lahan itu cukup panjang sehingga musyawarah baru bisa dilakukan Desember ini.

“Di antaranya sosialisasi yang harus tarik ulur dengan warga, dilanjutkan pengumpulan data dan pengukuran sementara oleh DPU,” imbuhnya.

Setelah itu, baru dilakukan pengukuran tetap oleh Badan Pertanahan Nasional hingga didapatkan pemetaan bidang secara valid. Hasil pemetaan itu diserahkan apda tim appraisal yang menentukan nilai ganti rugi permeter persegi tanah, berikut pepohonan dan bangunan di atasnya. Hasil kerja tim appraisal ini menjadi dasar DPU melakukan musyawarah kesepakatan harga dengan warga pemilik tanah.

Setelah disepakati kemudian akan dilakukan pembayaran ganti rugi. Dijelaskan, Pembebasan tanah tersebut menurutnya harus selesai tahun ini karena telah dialokasikan anggaran dalam APBD murni dan APBD perubahan 2013. Luas tanah yang akan dibebaskan dalam dua tahap tersebut mencapai 12.931 m2.

“Anggarannya dari APBD murni untuk 40 bidang seluas 9.462 m2, serta dari APBD perubahan untuk 10 bidang seluas 3.469 m2,” kata dia,

Terpisah, Kades Karangsari, Darmana mengatakan, tanah warga yang akan dibebaskan meliputi wilayah Pedukuhan Kedungtangkil, Ngruno, dan Ringinardi. Pembebasan tanah ini merupakan kelanjutan sebelumnya yang telah selesai di sisi timur yakni wilayah Pedukuhan Blumbang dan Suruhan. Menurutnya, sejauh ini tidak ada penolakan warga terhadap proyek tersebut. Pemdes dalam hal ini dikatakannya hanya membantu program pemerintah saja.

“Warga tidak keberatan, kalau ditolak sudah sejak kemarin-kemarin. Ini program pemerintah jadi kita sengkuyung, untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.(ing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved