HUT RI
Sultan Minta Warga Pasang Bendera Merah Putih Selama Lima Hari
Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga diminta untuk melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus
Penulis: esa | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta masyarakat DIY mengibarkan bendera merah putih selama lima hari, mulai Rabu (14/8/2013) kemarin hingga Minggu (18/8/2013) untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-68. Hal itu disampaikan Gubernur melalui surat edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh instansi di lingkup kabupaten/kota di DIY dan masyarakat umum sesuai petunjuk dari Menteri Sekretaris Negara RI.
"Pengibaran bendera wajib dilakukan mulai pukul 06.00 sampai 06.00 sore atau 18.00 di halaman rumah dan kantor instansi," ucap Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Sekda DIY, Iswanto.
Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga diminta untuk melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Upacara peringatan dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing bersamaan dengan acara detik-detik proklamasi.
Khusus untuk Pemda DIY menurutnya, pelaksanaan upacara kenegaraan peringatan Kemerdekaan Indonesia kembali akan diselenggarakan di Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta. Seperti pada pelaksanaan di tahun-tahun lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menjadi inspektur upacara pengibaran dan penurunan bendera. (esa)